Lampung - Ramainya komentar masyarakat di media sosial TikTok terkait dugaan maraknya aktivitas pelangsiran BBM subsidi di SPBU Bu Jum 24.345.82 Kota Bumi Abung Selatan jl .Raya Kembang Tanjung Kabupaten Lampung Utara . memicu perhatian publik. 

Warga mempertanyakan mengapa hingga kini Apara Penegak Hukum (APH ) khusus Polres Lampung Utara terkesan tutup mata terhadap aktifitas pengecoran di SPBU Bu Jum 24.345.82 Kota Bumi yang sejak lama melayani puluhan kendaraan Pelangsir BBM subsidi dengan jumlah banyak ,sementara masyarakat umum harus mengantri panjang untuk mendapatkannya BBM subsidi terkadang tidak mendapatkannya.


Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan datang dari akun tiktok yang menuliskan:
“Pengecoran BBM subsidi di SPBU 24.345.82 Kota Bumi sudah berjalan cukup lama baik BBM subsidi pertalite atau BBM subsidi Solar ,tapi Polres Lampung Utara hingga tim pemeriksaan lapangan terkesan tutup mata seakan tidak berani menindak tegas , ada apa ya ? Apakah sudah menerima upeti atau hukum tidak berlaku bagi segelintir mafia minyak subsidi? Padahal sudah jelas sangsi pidananya dan rakyat kecil kebawah sulit sekali mendapatkan BBM subsidi karena harus antri dan terkadang kosong di SPBU Bu Jum 24.345.82 Kota Bumi.

Komentar lain menyikapi viral nya rekaman aktifitas pengecoran di SPBU Bu Jum 24.345.82 Kota Bumi. 
"Di SPBU 24.345.82 Kota Bumi memang sudah jadi sarang mafia pelangsir sejak dulu masyarakat umum hanya dapatkan sisa saja jarang dapat kalo masyarakat umum pasti selalu habis duluan dengan para Pelangsir namun heranya kenapa tidak pernah di tindak oleh polres ataupun BPH Migas seakan adanya pembiaran begitu saja .


"Lebih baik jangan di kirim lagi saja BBM subsidi di SPBU Bu Jum 24.345.82 Kota Bumi "percuma karena bukan masyarakat umum yang menikmatinya sejak dulu "BBM subsidi di SPBU situ hanya para mafia BBM subsidi saja yang menikmatinya jadi untuk ap kalau BBM subsidi hanya untuk keuntungan segelintir oknum mafia migas yang ada di SPBU Bu Jum .


Komentar tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat yang meminta aparat penegak hukum khususnya Polres Lampung Utara melakukan penindakan tegas dan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan pelangsir maupun dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU milik Bu Jum .lontar nya 

Di tengah polemik tersebut, sejumlah awak media juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lampura agar melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM subsidi di SPBU 24.345.82 Kota Bumi 
Sebelumnya, viral rekaman almengenai dugaan maraknya aktivitas kendaraan modifikasi yang melakukan pengisian berulang di SPBU tersebut juga pernah menjadi sorotan sejumlah media terkait adanya pemangilan undangan dari kejaksaan prihal perkara yang sama Penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU milik Bu Jum dan dikabarkan Owner SPBU Bu Jum Mangkir hingga kini mencuat kembali melakukan hal yang serupa .
Diketahui Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, apabila terdapat keterlibatan pihak lain yang dengan sengaja membantu atau bekerja sama dalam praktik tersebut, ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki tidak sesuai standar, penggunaan barcode subsidi, serta pola distribusi BBM di SPBU agar penyaluran subsidi tepat sasaran.(Tim)